Mataram NTB - Sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang tentang Pemusnahan barang bukti narkotika, Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Sabu sebanyak 4, 46 gram netto.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, (13/07) yang dihadiri oleh para saksi yakni kedua tersangka pelaku HQM, pria 28 tahun, alamat Ampenan kota Mataram dan MYA, pria 22 tahun, alamat Monjok, Selaparang kota Mataram.
Pemusnahan yang dipimpin Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram IPDA Kadek Angga Nambara SH ini dihadiri pula oleh kuasa hukum tersangka, Pejabat kejaksaan, Pengadilan serta di saksikan oleh beberapa personil Satresnarkoba, Kasi Humas Polresta Mataram serta para rekan media.
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu kali ini atas hasil pengungkapan yang dilakukan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terhadap hadap dua tersangka yang disebut diatas pada 24 Juni 2022.
Jumlah barang bukti Sabu yang berhasil diamankan 11, 12 gram netto. Kemudian di pisahkan 2, 0 gram netto untuk uji Laboratorium, kemudian dipisahkan sebanyak 4, 66 gram netto untuk pembuktian perundangan. Sementara yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini sebanyak 4, 46 gram netto.
Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara memblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan air. Kemudian setelah hancur dibuang kedalam kloset toilet.
Kegiatan pemusnahan ini di tandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Penyidik, kuasa hukum tersangka, kedua tersangka, pejabat Kejaksaan, pejabat Pengadilan, serta para saksi lainnya.(Adb)