Mataram NTB - Puluhan gram Sabu serta 1 butir extasi berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polreta Mataram, Sabtu (25/05/2024) dini hari tadi.
Kedua jenis Narkotika tersebut diamankan di dua Lokasi (TKP) beserta 3 terduga pelaku dan beberapa barang bukti lain selain Narkotika seperti Peralatan konsumsi Sabu, timbangan elektrik, alat komunikasi HP, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Sabtu (25/05/2024) siang tadi menjelaskan ke 3 terduga yang diamankan dari 2 lokasi (TKP) yang dilakukan penggeledahan antara lain :
Pada TKP I sebuah rumah yang ada diareal pemakaman umum diwilayah Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram dimana dilokasi tersebut diamankan satu orang terduga berinisial MAR (52), pekerjaan swasta (penjaga makam), alamat Kecamatan Ampenan dengan hasil penggeledahan ditemukan 18 poket sabu siap edar atau berat brutto 8, 34 gram, selain itu juga diamankan BB lain yang berkaitan dengan Narkotika dan sejumlah uang tunai.
Sementara pada TKP II yaitu sebuah rumah yang letaknya masih satu Lingkungan dengan TKP I, dimana di TKP II diamankan dua terduga masing-masing berinisial SH (28) dan CSS (24) serta barang bukti sabu seberat 25, 06 gram dan 1 butir extasi.
“Jadi total BB sabu yang kita amankan di dua TKP tersebut adalah berat brutto 33, 40 gram sabu serta 1 butir ekstasi, “ Jelas Kasat yang kerap disapa Ngurah ini.
Ngurah menceritakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya kami amankan MAR di TKP pertama, kemudian dikembangkan dan diperoleh informasi bahwa terduga memperoleh barang dari SH. Jadi saat di TKP II SH kemudian diamankan beserta CSS yang ada di lokasi tersebut, “bebernya.
Selanjutnya Ketiga terduga saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Sementara untuk keterangan lebih detail belum dapat disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Kami masih periksa terduga, untuk penjelasan detail terkait ketiga terduga kami sampaikan di kesempatan lain, “ Ucapnya.
Para terduga sesuai dengan bukti-bukti yang ada akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (Adb)