Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali sasar kost-kostan di dua lokasi
di Kota Mataram, pada Jumat (13/05/2022).
Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) terduga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kost-kostan di Lingkungan Butun Timur, Kelurahan Bertais, Kecamatan, Sandubaya sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, " ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K., saat dikonfimasi pada Sabtu (14/05/2022).
Di kos-kostan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, dua di antaranya adalah perempuan yakni MR (34), HA (30), HR (33), EY (29) dan AR (29).
" Hasil penggeledahan di TKP pertama, ditemukan beberapa poket klip berisi kristal bening diduga Sabu yang siap untuk diedarkan, " kata Yogi.
Selain itu, perkakas alat hisap Sabu yang terpasang pipa kaca yang berisikan padatan diduga narkotika jenis Sabu serta beberapa kartu ATM dan sejumlah uang tunai harus disita sebagai barang bukti.
" Diketahui diduga pemilik sabu tersebut MR merupakan karyawan sebuah usaha properti dan menjual melalui kurir HA dengan sasaran tempat kost - kosan "
"Dari penangkapan kelimanya, tim kami melakukan pengembangan ke lokasi kedua yakni kost-kostan di Lingkungan Gubug Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang dan di sana tiga penghuni kos yakni, ZM (32), AH (25) dan satu perempuan berinisial AJ (25) berhasil kami amankan, " ujarnya.
Saat digeledah polisi, dalam kamar kost itu ditemukan perkakas alat hisab Sabu, sejumlah kartu ATM dan uang tunai.
"Satu buah timbangan elektrik dan satu bendel klip bening menjadi bukti kuat, mereka diduga pengedar, " tutur Yogi.
Yogi mengatakan, dari penangkapan malam itu, temuan Sabu keseluruhan mencapai berat bruto 6, 44 gram.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.(Adb)