Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika menjelang Event WSBK Mandalika 2022 di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan saat diwawancarai bahwa memang benar pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekitar pukul 21.00 wita, di depan Alfamart Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, menurut informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
Kompol Yogi menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut dan hasil lidik dengan cepat Tim Opsnal Sat Narkoba setelah melakukan pengecekan kemudian melakukan penggeledahan kami berhasil mengamankan terduga FS, (38) dan DTR, (20) tahun, asal Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan disaksikan Pegawai alfamart atas nama Nazir dan Tukang parkir atas nama Hamdi
Adapun kronologis kejadian, dimana Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat tiba di Tkp dan berhasil mengamankan para pelaku yang saat itu sedang berada di depan alfamart, didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
Disekitaran TKP diamankannya para terduga pelaku, untuk FS ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 yang di dalamnya berisikan gulungan alumunium foil rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu 1 (satu) buah korek api gas, uang tunai Rp. 50.000, 2 (dua) buah kartu atm BCA dan Mandiri, 1 (satu) buah dompet Levis warna hitam dan 1 (satu) buah Hp Oppo warna merah.
Sedangkan terduga pelaku DTR, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca, Uang Tunai Rp. 15.000 dan 1 (satu) buah hp android Samsung warna rose gold, total berat bruto sabu 1, 10 Gram kami amankan, ucap Yogi.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.(Adb)